A. SYARAT DAN KETENTUAN PEMESANAN GAMBAR DESAIN, DED, DAN RAB | ||||
---|---|---|---|---|
• Pembayaran dapat dilakukan 3 tahap, uraiannya adalah sebagai berikut : | ||||
1. | Tahap 1, DP (downpayment) sebesar 30% sebagai tanda jadi setelah SPK / Surat Perintah Kerja ditandatangani. | |||
2. | Tahap 2, Pembayaran Pertama sebesar 40% setelah pekerjaan memasuki setengah dari total progress. | |||
3. | Tahap 3, Pembayaran Kedua (pelunasan) sebesar 30% setelah pekerjaan selesai (untuk,yang memesan via email, produk akan dikirimkan setelah melunasi pembayaran). |
|||
4. | Gambar / produk yang berupa print out & softcopy akan diserah terimakan setelah proses,pelunasan (100% pembayaran). |
|||
• Ketentuan pemesanan dan revisi, uraiannya adalah sebagai berikut : | ||||
1. | Konsultasi desain disesuaikan dengan kebutuhan, sistem pengerjaan dilakukan bertahap (untuk meminimalisir revisi), site plan dan denah dibuat terlebih dahulu, setelah deal /,disetujui baru ke gambar kerja berikutnya secara bertahap (denah pondasi, denah struktur,denah atap, dst) sampai ke gambar kerja / shop drawing lengkap. |
|||
2. | Revisi maksimal adalah 2 kali gambar dilakukan sesuai permintaan customer (gambar yang,direvisi adalah dari gambar final /gambar akhir sewaktu serah terima) dan revisi bukanlah,revisi desain (denah dan tampak / facade), melainkan revisi pada gambar-gambar kerja. |
|||
B. SYARAT DAN KETENTUAN PEMESANAN MAKET / MINIATUR BANGUNAN | ||||
• Untuk cara pemesanan jasa pembuatan maket adalah sebagai berikut : | ||||
1. | Penawaran dan kesepakatan harga akan dilakukan sebelum adanya Surat Perintah Kerja (SPK). | |||
2. | Surat Perintah Kerja,(SPK) , wajib diterbitkan baik oleh penyedia jasa ataupun,klien (sesuai kesepakatan) dan gambar (3D dan gambar 2D) diberikan kepada kami sebelum maket dikerjakan, agar terciptanya kesepakatan dan spesifikasi maket yang dipesan atau berdasarkan kesepakatan bersama. |
|||
3. | Uang Muka / downpayment, diberikan secara bersamaan dan atau sehari setelah diterbitkannya SPK, dan nilainya sebesar 60% atau sekurang-kurangnya minimal senilai 50% dari nilai kontrak pekerjaan (besaran angka Uang Muka / downpayment tidak mengikat, karenatergantung juga dengan tingkat kesulitan dan banyak bahan baku dalam pembuatan maket). |
|||
4. | Penjelasan dan persetujuan gambar 3D, denah, tampak (lengkap), potongan, dan rencana atap, dan gambar-gambar lain yang dikira perlu sebagai penunjang, berhak kami dapatkan sebelum maket dikerjakan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan. |
|||
5. | Kerancuan dan ketidak-lengkapan pada Gambar yang mengakibatkan perbedaan persepsi pada produk hasil akhir maket adalah di luar tanggung jawab kami, dan kami hanya memberikan bentuk sesuai persepsi yang kami anggap sesuai dengan gambar. |
|||
6. | Perubahan/revisi pada maket yang tidak sesuai dengan gambar awal dan yang dilakukan setelah adanya persetujuan pelaksanaan dan kelengkapan gambar dari klien maka kami kenakan biaya sesuai besar kecilnya perubahan desain tergantung tingkat perubahan dan skala maket. |
|||
7. | Serah terima dan pengiriman pekerjaan maket akan dilakukan setelah/ bersamaan dengan pelunasan pembayaran. |
|||
8. | Bila ada keketentuan yang belum tercantum dalam tata cara pemesanan maket ini akan ditentukan kemudian. |